Pertama, bahwa hubungan antara Islam dan negara selalu berada dalam wacana perdebatan apabila diklaitkan dengan landasan filosofis negara Pancasila. Para ideolog baik kaum Islamis dan Nasionalis tampak telah memiliki sudut pandang yang berbeda dalam memandang hubungan antara ideologi Islam dengan ideologi Pancasila. Untuk itu menjadi menarik untuk dikaji apakah tidak terdapat titik taut diantara keduanya.
Perdebatan antara kedua kutub ideologis sudah mulai diperdebatkan sejak masa awal kemerdekaaan, ketika merumuskan dasar negara, masa Demokrasi Liberal ketika terjadi sidang Konstituante yang merumuskan landasan dasar negara sebelum akhirnya Presiden Soekarno memutuskan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Perdebatan antara dua kutub ideologis tidak saja berhenti pada tataran negara akan tetapi juga muncul pada tataran masyarakat yang meyakini Pancasila sebagai sebuah konsep final dan bulat, dan kutub lain yaitu kutub yang memperjuangkan konsep Islam sebagai konsep yang harus diletakkan dan diperjuangkan sebagai landasan filosofis negara
Kedua, Pemahaman antara Islam dan konsep hukum selalu dikaitkan dengan dua kutub yang berbeda, kutub syariah dan kutub barat. Keduanya dihadirkan dalam bentuk yang berhadapan, saling diartikan sebagai dua kutub yang berhadapan sekaligus tolak belakang. Kutub negara hukum yang berasal dari konsep machstaat yang berasal dari kutub hukum sekuler barat dan kutub islam yang merupakan hukum Tuhan. Untuk itulah perlu dikaji lebih dalam akankah kedua kutub tersebut saling berhadapan dan tolak belakang, ataukah kedua kutub saling mengisi satu sama lain.
Pemahaman terjadinya benturan antara hukum Islam (Syariah) dan hukum negara hingga kini masih terus muncul. Beberapa kelompok masyarakat melihat bahwa hukum Islam haruslah diletakkan sebagai landasan hukum negara Indonesia, sehingga pembangunan nasional hukum Indonesia belumlah final karena belum terlaksananya hal tersebut. Kelompok nasionalis melihat bahwa pembangunan hukum Indonesia telah sesuai dengan tempatnya karena ia menganggap bahwa Indonesia bukanlah negara Islam. Meletakkan bangunan hukum Islam sebagai hal yang tidak pada tempatnya.
Diskursus Islam dan Pancasila sebagai sebuah ideologi di indonesia menarik
untuk dikaji, untuk itu dalam bagian ini akan diulas serta dianalisis sila-sila
Pancasila dalam kaitan dengan Islam melalui ayat-ayat Quran. Quran digunakan
sebagai pisau analisis dalam tulisan ini karena ia adalah sumber acuan
tertinggi dalam ranah hukum Islam. Ideologi Islam selalu mengacu kepada hukum
tertingginya yang digunakan pula sebagai Grundnorm dalam konsep hukum Islam.
Mengkaitkan keduanya dengan membedah sila serta ayat memiliki tujuan untuk
melihat titik taut selain itu juga dikaji apakah terdapat benturan filosofis
diantara keduanya.
Peserta Diklatpimnas II
PTKIN SE-INDONESIA
TAHUN 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar